BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Setelah tumbanngnya rezim Orde Baru Indonesia menapaki REFORMASI di segala bidang,guna mewujudkan pemrintahan yang demokratis,guna memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat,goodgoovernance,Melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah dan DPR telah jelas menunjukkan political will untuk melaksanakan otonomi daerah dandesentralisasi pada tahun anggaran 2001. Dalam konteks otonomi daerah, desentralisasi dimaksudkan agar daerah lebih mampu mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah dan sumberdayanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.2 Namun kesemuanya itu perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baru atau memindahkan KKN dari tingkat Pusat ke Daerah, antara lain dengan adanya amanat dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, yang telah ditindaklanjuti dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta terbitnya UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu, saat ini juga telah terbit UU di bidang Keuangan Negara, yang meliputi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta sebentar lagi akan terbit UU Pemeriksaan atas Tanggungjawab dan Pengelolaan Keuangan Negara dalam rangka menegakkan 3 pilar utama good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi danapartisipasi masyarakat luas, yang telah menjadi komitmen pemerintah sejak dimulainya era reformasi hingga saat ini.
1.2. Rumusan Masalah
Setelah 10 (sepuluh) tahun perjalanannya remormasi, kita perlu meninjau ulang apakah pengawasan,termasuk alat-alat penting pengawasannya, telah dapat berjalan secara memadai dalam mengawalkeberhasilanpelaksanaan otonomi daerah dandesentralisasi, supaya lebih mampu mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah dansumberdayanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, yang bebas dari KKN ? Sehubungan dengan hal timbul pertanyaan sejauh mana agenda reformasi itu terimplentasi.kerena pada kenyataannya smpai saat ini lembaga-lembaga pengawas administrasi/keuangan kurang maksimal adanya,hal ini di tenggarai dengan adanya para birokrat di daerah yang tersandung kasus korupsi.hal ini menandakan bahwa pelimpahan KKN dari PUSAT pd DAERAH.hal ini yang perlu kita cermati bersama,bahwa setiap kebijakan public perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak untuk mengawal kebijakan tersebut pada tujuan yang telah di rencanakan secera efektif dan efisien serta bersifat rasionalitas.
1.3.TUJUAN
Tujuan PENGAWASAN ADMINISTRASI :Untuk mencapai tingkatan kinerja yang telah di rencanakan.menjamin susunana administrasi yang baik dalam operasi unit-unit pemerintahan daerahbaik secara internal maupun eksternal untuk memperolah perpaduan yang maksimum dalam pengelolaan pembangunan daerhdan pusat dalm rangka memberikan pelayanan serta membrikan perlindungan pulik dari penyalahgunaan wewenang para penguasa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Devinisi Pengawasan Administratif
- Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah, gubernur dan bupati/walikota adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai bidang kewenangannya masing-masing (pp no.79/ 2005)
- Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penetausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah (pp no.58/2005)
- Pengawasan administrasi umum pemerintahan, dilakukan terhadap kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.
- Pengawasan urusan pemerintahan, dilakukan terhadap urusan wajib, urusan pilihan, dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri.
Pada prinsipnya pengawasan administrasif adalah,untuk memetuhi pereturan berdasarkan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan sebuah organisasi yang telah di tentukan.
2.2.Faktor Penyebab Penyimpangan dalam Administratif(korupsi)
Faktor terjadinya korupsi yang sangat mendasar di daerah adalah factor politik dankekuasaan,(legaslatif maupun ekskutif)yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang di miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golangan,dengan modus yang berbagai ragam;Mulai perjalanan dinas yang fiktif,penggelembungan dana APBD.yang mengatasnamakan rakyat,demi mencai keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Factor ekonomi. Factor ini tidak terlalu mendasar jika di bandingkan dengan factorpolitik dan kekuasaan.Alasanyapun konvensional ,artinya tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuha hidup yang harus di penuhi
Faktor nepotisme;karena masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sector public maupun sewasta, terutama di daerah-daerah dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berhubungan dengan keuangan negara.
1. (Hari Sabarno) menyatakan bahwa permasalahan yang terkait denganpengelolaan keuangan daerah adalah lemahnya sistem pembukuan atau akuntansi, pengendalian, pengawasan, dan sistem informasi keuangan daerah, yang mengakibatkan rendahnya unsur transparansi dan akuntabilitas. Disadari juga bahwa belum adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Analisa Belanja (SAB) mengakibatkan sangat sulitnya menentukan besarnya jumlah kebutuhan/total pengeluaran yang layak bagi daerah otonom. Akibat lain dari belum adanya SPM dan SAB tersebut adalah menyulitkan pengawasan/penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan kewenangannya.
2. J B Sumarlin (Mantan Ketua BPK)4 menyatakan bahwa dengan semakin besarnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance, maka kebutuhan terhadap peran pengawasan akan semakin meningkat. Pengawasan itu perlu dilaksanakan secara optimal, yaitu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta bermanfaat bagi auditee (organisasi, pemerintah dan negara) dalam merealisasikan tujuan/program secara efektif, efisien dan ekonomis. Pengalaman menunjukkan bahwa banyaknya aparat pengawasan justru menimbulkan inefisiensi, karena timbulnya pemeriksaan yang bertubi-tubi dan tumpang tindih diantara berbagai aparat pengawasan intern pemerintah, serta antara aparat pengawasan intern pemerintah dengan aparat pengawasan ekstern pemerintah (BPK). Di samping itu, disinyalir juga bahwa pengawasan baru mencapai fungsinya yang bersifat korektif dan belum mencapai fungsinya yang bersifat preventif. Keberhasilan fungsi preventif pengawasan harus diperankan dan dilaksanakan oleh suatu sistem pengendalian intern yang memadai..
3.J.B. Sumarlin (Mantan Ketua BPK), Pokok-Pokok Sambutan Tentang Optimalisasi Pengawasan Manajemen Pemerintah Menuju terciptanya good governance halaman 5 dan 6, disampaikan dalam Half DaySeminardengan tema ”Pengawasan dan Governance Keuangan Negara”, Diselenggarakan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik di Jakarta 13 Januari 2004. menyatakan bahwa salah satu kelemahan sistem pengelolaan keuangan pemerintah saat ini adalah kelemahan di bidang akuntansi, pelaporan, pengendalian, dan auditing, meliputi :
• Tanggung jawab penggunaan uang oleh kementerian belum cukup tegas
• Belum tersedia standar akuntansi bagi pelaporan keuangan pemerintah, serta belum jelas otoritas pembuat standar dimaksud Laporan keuangan hanya meliputi realisasi anggaran dan penyajiannya sangat lambat
• Gagalnya fungsi pengendalian internal yang melekat (built-in)
• Tumpang tindih yang eksesif (berlebihan) antara audit eksternal dan internal pemerintah.
• Penekanan audit atas kebenaran formal dan bukan kebenaran material
• Kurang efektifnya lembaga internal audit
Berdasarkan kelemahan tersebut, ditetapkan beberapa pilar pengendalian dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yaitu:
• Rencana Kerja dan Anggaran berbasis kinerja
• Klasifikasi anggaran dalam 3 dimensi (fungsi, jenis belanja dan satuan organisasi)
• Anggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
• Cash disbursement planning
Pengendalian Intern Pemerintahan: dalam rangka meningkatkan kinerja,transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalianintern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.Akuntabilitas publik dapat dibangun atas dasar 4 komponen, yaitu sistem pelaporan keuangan, sistem pengukuran kinerja, pengauditan sektor publik dan berfungsinya saluran akuntabilitas publik yang tersistem dan terkoordinasi dengan baik serta menciptakan check and balance melalui lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana (eksekutif), pengontrol (legislatif), pemeriksa (auditor), dan penegak hukum (yudikatif). Diperlukan juga system pengawasan keuangan negara yang mampu mengatasi korupsi, baik formal (oleh lembaga yang secara formal ditugaskan untuk mengawasi), maupun informal (oleh masyarakat/lembaga independen dan media massa), yang dikaitkan dengan keterbukaan informasi. Dalam proses pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan perlu dibedakan siapa berperan apa dan kapan peran itu boleh dilakukan, yang ditegaskan dengan peraturan perundangan, karena peran-peran tersebut diperankan oleh pemain yang berbeda, dan fungsilembaga pengawasan eksternal (BPK) dan internal (APIP) tersebut meskipun sangat berbeda, tetapi keduanya saling mengisi dan melengkapi. Keduanya merupakan unsur-unsur penting yang diperlukan dan tidak saling menggantikan untuk terselenggaranya good governance dalam manajemen pemerintahan negara. Lembaga pengawasan internal pemerintah diperlukan untuk mendorong terselenggaranya manajemen pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien pada tiap tingkat pemerintahan, mulai dari Presiden, Menteri/Pimpinan LPND, Gubernur/Bupati/Walikota. Pengawasan internal tidak hanya dilakukan pada saat akhir proses manajemen saja, tetapi berada pada setiap tingkatan proses manajemen. Perubahan paradigma pengawasan internal yang telah meluas dari sekedar watchdog (menemukan penyimpangan) ke posisi yang lebih luas yaitu pada efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal. Tiga tantangan yang diungkap dalam makalahnya, yaitu :
2.1. Sebab Praktek-praktek KKN Cenderung Semakin Meluas.
Hal ini menggambarkan kurang efektif dan belum mantapnya peran danfungsi pengawasan internal, disamping faktor-faktor lain.Kelembagaan pengawasan internal dan tumpang tindih pengawasan. Masing-masing lembaga pengawasan terkesan berjalan sendiri-sendiri sehingga belum terbentuk secara mantap sinergi, baik antara aparat pengawasan internal dan eksternal, maupun antar aparat pengawasan internal sendiri. Hal ini disebabkan belum efektifnya atau bahkan belum adanya ketentuan/peraturan perundangan yang secara jelas mengatur mekanisme, domain, dan hubungan kerja diantara aparat pengawasan intern pemerintah.
Kurangnya perhatian dari manajemen instansi untuk membangun systempengendalian yang andal, sehingga mengurangi kualitas pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.Pengawasan internal diharapkan tidak hanya menggunakan pendekatan single loop learning, akan tetapi lebih kepada double loop learning. Artinya tidak hanya melakukan pengujian atas realisasi yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan, tetapi juga mempertimbangkan dan memberdayakan system pengendalian intern yang ada pada organisasi, sehingga dapat terjadi suatu mekanisme pengawasan yang terintegrasi antara pencegahan dan penindakan secara terus menerus dalam menanggulangi dan mencegah praktek-praktek KKN, serta menutup celah-celah yang membuka peluang bagi tindakan yang merugikan organisasi serta menghambat pencapaian misi dan tujuan organisasi.
Permasalahan kewenangan antar lembaga pengawasan internal pemerintah
perlu lebih diperjelas dan dipertegas. Perlu ada kesadaran bahwa aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh setiap unit organisasi baik di pusat maupun daerah, saling terkait satu sama lain. Mengingat risiko pemerintah secara keseluruhan, maka pengendalian dan pengawasan perlu tetap dipandang dari sudut kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu diperlukan penegasan kewenangan dan penataan ulang mekanisme kerja dan koordinasi pengawasan antar aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga dapat mewujudkan pengawasan yang efisien, efektif dan sinergis.
fungsi audit internal dalam manajemen pemerintahan masih belum berjalan secara optimal, meskipun fungsi tersebut telah dilakukan secara berlapis-lapis. Beberapa masalah yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi fungsi audit internal tersebut pada pemerintahan otonomi daerah, antara lain :Tumpang tindih pengawasan audit internal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan dan ketidakefektivan, baik untuk instansi pengawasan itu sendiri maupun instansi yang diawasi. Tumpang tindih juga dialami dengan pengawasan eksternal pemerintah.,Akuntabilitas publik yang belum jelas dan transparan, khususnya dalam ukuran kinerjanya,Mutu temuan hasil pemeriksaan masih perlu ditingkatkan, khususnya untuk membantu manajemen dalam pengambilan keputusan yang efektif dan efisian.
2.3.Langkah-langkah Optimalisasi Pengawasan Administratif
Ada 2 (dua) jenis langkah besar yang harus dilakukan dalam pembenahan pengawasan ini agar menjadi optimal, yaitu :
1. Pembenahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seluruh institusi pengawasan agar menghindari tumpang tindih dan bersifat sinergis (tidak ego sektoral), dapat bekerja secara efisien dan efektif, serta memberikan nilai tambah yang optimal dalam pencapaian misi dan tujuan organisasi (bukan sekedar watchdog untuk menemukan penyimpangan) pada setiap tingkatan proses manajemen.
2. Pembenahan standar-standar pengendalian intern agar dapat berjalan secara efektif dan memudahkan pengawasan/pemeriksaan, serta mencegah terjadinya KKN sedini mungkin. Pembenahan Tupoksi Seluruh Institusi Pengawasan Seluruh institusi pengawasan, baik eksternal maupun internal pemerintahan, harus membenahi tupoksinya secara sadar dan sukarela serta melupakan arogansi institusi, demi pencapaian tujuan pengawasan yang sinergis, efisien dan efektif, terutama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ekstern pemerintah (Legislatif dan BPK) yang berfungsi sebagai penyeimbang (check and balance) terhadap fungsi pelaksanaan (eksekutif) oleh Pemerintah bukan berada di atas Pemerintah, melainkan sejajar dan harusnya merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan efisiensi Negara, serta concern (menaruh perhatian) terhadap pengawasan yang efisien dan efektif. Apabila aparat pengawasan ekstern pemerintah dapat memanfaatkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah, mengapa harus melakukan pemeriksaan ulang dengan biaya yang tidak sedikit. Sebagai perbandingan, di dunia bisnis/perusahaan, auditor ekstern tidak akan melakukan pemeriksaan ulang (mengurangi biaya audit yang akan dibebankan keperusahaan) terhadap apa yang telah dilakukan oleh auditor intern, sepanjang pemeriksaan/audit tersebut telah dilaksanakan sesuai standar yang sama serta dilandasi kertas kerja yang memadai. Pengujian yang dilakukan oleh auditor intern tersebut biasanya terkait dengan quality assurance terhadap sistem pengendalian manajemen,sedangkan audit ekstern yang dilakukan adalah dalam rangka memberikan opini keseluruhan terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan. Oleh sebab itu, alangkah indahnya apabila ada konsensus antara auditor ekstern pemerintah (BPK) dan auditor intern pemerintah (BPKP/Itjen/Bawasda) mengenai jenis-jenis pekerjaan auditor intern mana yang akan digunakan oleh auditor ekstern tanpa harus melakukan pemeriksaan ulang, serta memperkecil luas pengujiannya dalam rangka memberikan opini terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Berdasarkan komentar-komentar tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengawasan dalam era otonomi daerah ini masih mengalami banyak permasalahan, baik dari segi kelembagaan aparat pengawasannya yang belum dapat bekerja secara sinergis, efisien dan efektif (intern dan ekstern), maupun alat-alat pengawasan lainnya berupa standar- standar sebagai dasar pelaksanaan dan sistem pengendalian intern yang belum dapat berjalan sesuai dengan yang diniatkan oleh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, langkah-langkah apa yang masih harus dilakukan ke depan demi mengoptimalkan pengawasan dalam era otonomi daerah ?
Menurut kami, langkah-langkah tersebut sebelum ditetapkan, harus didahului dengan komitmen pemerintah tentang pengawasan, karena komitmen adalah bagian integral dari sistem nilai yang baik. Tanpa komitmen yang terpelihara, akan timbul perilaku yang tidak jujur. Dapat kita bayangkan bagaimana setiap hubungan, baik secara pribadi, organisasi atau yang bersifat profesional dapat berjalan mulus, Ketidakpastian dapat menyebabkan kebingungan. Kurangnya komitmen akan menggoyahkan hubungan dan menimbulkan perasaan tidak aman. Komitmen, baru benar-benar suatu komitmen, apabila menunjukkan :
1. Saling ketergantungan;
2. Kepercayaan;
3. Dapat diprediksi;
4. Konsisten;
5. Saling memberikan perhatian;
6. Ada rasa empati terhadap sesama;
7. Peka terhadap kewajiban;
8. Tulus;
9. Berkarakter;
10. Loyalitas
Apabila salah satu unsur ini hilang maka komitmen akan kehilangan kekuatannya. Komitmen berfungsi sebagai lem yang merekatkan hubungan, landasannya karakter, integritas dan empati. Komitmen adalah sebuah tanda kedewasaan dan seharusnya komitmen terbesar kita adalah terhadap nilai dan etika. Tanggung jawab terbesar kita adalah meninggalkan warisan yang dapat dibanggakan kepada generasi penerus, yaitu bahwa institusi pengawasan di negara kita ini perannya benar-benar sudah diakui keberadaannya dengan melihat dari cara kerjanya, dari nilai yang dianutnya, dari etika yang ditanamkannya, dan hasil yang diberikannya kepada masyarakat dan negara.
Oleh
imam syafi'i
fakulats imu sosial dan ilmu politik
UNIVERSITAS KUTAIKARTANEGARA
0 Komentar